• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

  • Sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris ...

  • Category name clash

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

  • Test with enclosures

    Here's an mp3 file that was uploaded as an attachment: Juan Manuel Fangio by Yue And here's a link to an external mp3 file: Acclimate by General Fuzz Both are CC licensed. Lorem ...

  • Block quotes

    Some block quote tests: Here's a one line quote. This part isn't quoted. Here's a much longer quote: Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. In dapibus. In pretium pede. Donec ...

Posted by My College Blog - - 5 komentar

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM


Program-program kementrian koperasi dan UKM :
1) Peningkatan Koperasi
2) Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
3) Program Pembiayaan Produktif bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
4) Surat Utang Koperasi (SUK)
5) TPUS
6) Bantuan Pengadaan Sapi Perah. Secara umum,
Program ini adalah Program dari beberapa Deputi yang ada di Kekmentrian Koperasi dan UKM yaitu Kelembagaan, Produksi, Pembiayaan, dan Restrukturisasi Usaha.
Evaluasi Pelaksanaan Program Kementerian Koperasi dan UKM
1) Pemeringkatan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi Neg ara  dan UKM RI Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.
Deputi Kelembagaan.
2) Program Perempuan
Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor
09/Per/M.KUKM/II/2007 tentang Petunjuk Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Konvensional
10/Per/M.KUKM/II/2007 tentang Petunjuk Teknis P3KUM dalam Rangka Perkassa Pola Syariah.
Deputi Pembiayaan.
3) Program Pembiayaan
Produktif Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (P3KUM)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor
▪ 09/Per/M.KUKM/VI/2006 tentang Petunjuk Teknis P3KUM Pola Konvensional
▪ 10/ Per/M.KUKM/VI/2006 tentang Petunjuk Teknis P3KUM Pola Syariah
Deputi Pembiayaan.
4) Pembibitan, Penggemukan Sapi , dan Sapi Perah
Deputi Produksi.
5) SUK
13/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Program Sekuritisasi Aset Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).
6) TPUS

Kementrian Koperasi dan UKM mengembangkan sistem penilaian kinerja koperasi yang bersifat self assessment, yang dapat digunakan oleh pengurus dan anggota koperasi menilai kinerja koperasinya. Mengingat periode tersebut masih berada pada tahapan offisialisasi dalam pengembangan koperasi, maka peran pemerintah menjadi menonjol, sehingga penilaian kinerja koperasi dilakukan oleh pemerintah melalui Kandep dan Kanwil Koperasi. Pada periode tersebut, lahir istilah koperasi mandiri dan koperasi mandiri inti. Dalam rangka mengembangkan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang selanjutnya diikuti dengan sistem penilaian kesehatan koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam berupa Keputusan Menteri Koperasi dan PKM Nomor 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Koperasi Simpan-Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
Sistem penilaian kesehatan ini mengadopsi sistem penilaian kesehatan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Untuk keseragaman dan panduan dalam menilai kinerja koperasi, maka Kementrian Koperasi dan UKM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor
129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.

Tujuan klasifikasi koperasi adalah mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu dan menetapkan peringkat kualifikasi koperasi untuk mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat. Klasifikasi koperasi dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi koperasi sejak tahun 2003, dan dalam beberapa kasus telah dijadikan dasar melakukan pembinaan koperasi di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian kinerja koperasi dan meningkatkan hasil penilaian kinerja sebagai dasar bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan usaha dari
lembaga-lembaga pembiayaan, maka Kementrian Koperasi dan UKM menerbitkan sistem pemeringkatan koperasi melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan koperasi.

Sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 (tiga) sifat koperasi, yaitu:
koperasi sebagai badan usaha, koperasi sebagai kumpulan orang, dan koperasi sebagai akselerasi pembangunan.
Sehingga komponen yang dinilai mencakup: (1) aspek badan usaha, (2)
aspek kinerja usaha, (3) aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, (4) aspek orientasi
dan pelayanan anggota, (5) aspek pelayanan kepada masyarakat, dan (6) aspek
kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Masalah utama yang ingin diselesaikan adalah meningkatkan kepercayaan pihak terkait (terutama lembaga pembiayaan) terhadap koperasi, sehingga akan meningkatkan akses koperasi kepada sumber-sumber pembiayaan. Dalam hal ini, Kementrian Koperasi dan UKM menganggap sistem klasifikasi koperasi belum memadai, sehingga perlu disempurnakan dengan sistem pemeringkatan koperasi, untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap koperasi. Perubahan mendasar dari sistem pemeringkatan koperasi ini adalah aspek yang dinilai lebih lengkap dan penilaiannya dilakukan oleh lembaga independen.
penyempurnaan sistem penilaian kinerja koperasi yang lebih komprehensif akan mampu meningkatkan kredibilitas koperasi, jika mencakup:

(1) kriteria dan metode penilaian yang digunakan,
(2) sistem jaminan mutu pelaksanaan pemeringkatan koperasi,
(3) independensi dan kredibilitas lembaga pemeringkat,
(4) konsistensi dan dukungan kebijakan pemerintah, dan
(5) keberterimaan hasil pemeringkatan oleh pemangku kepentingan, serta
(6) upaya gerakan koperasi untuk memperbaiki kinerja secara berkelanjutan.

Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)

Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan dalam 10 tahun terakhir, baik dengan menggunakan pola konvensional dan pola syariah. Perkuatan permodalan pola syariah di lingkungan Kementrian Koperasi dan UKM dimulai dari pelaksanaan program P2KER yang ditujukan untuk memberdayakan koperasi pesantren dan BMT, dan ternyata memberikan dampak yang positif untuk pengembangan kapasitas koperasi pesantren, BMT dan usaha mikro yang dibiayai.
Pada tahun 2006, Kementrian Koperasi dan UKM mengembangkan program PERKASSA dalam rangka meningkatkan peran perempuan yang tergabung dalam kelompok usaha produktif. Perempuan diyakini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengatasi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja, sehingga pemerintah menilai perlu untuk memberdayakan kelompok usaha produktif yang dikelola kaum perempuan. Untuk memberdayakan kelompok usaha produktif dan koperasi jasa keuangan yang dikelola oleh perempuan, maka Kementrian Koperasi dan UKM memberikan perkuatan permodalan koperasi dan usaha mikro dalam rangka program perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA).
Untuk menstimulan pengembangan ekonomi syariah di kalangan perempuan, maka mulai tahun 2007 ini, Kementrian Koperasi dan UKM mencanangkan Program PERKASSA Pola Syariah. Program  ini diharapkan dapat dialokasikan di 419 Kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, dengan memperhatikan potensi ekonomi masing-masing daerah. Untuk melaksanakan program PERKASSA Pola Syariah telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 10/Per/M.KUKM/II/2007 tanggal 12
Februari 2007.

Program Pembiayaan Produktif  Bagi Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)

Program Pembiayaan Produktif koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan KSP/USP-koperasi untuk pengembangan usaha mikro dengan menggunakan pola dana bergulir, termasuk di dalamnya koperasi yang dikelola dan melayani anggotanya para wanita pengusaha mikro. Melalui program P3KUM diharapkan dapat memberdayakan pengusaha mikro melalui perkuatan permodalan serta memperkuat peran dan posisi
KSP/USP- koperasi termasuk koperasi yang dikelola oleh wanita dan melayani para wanita pengusaha sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro sehingga diharapkan
dapat memperluas kesempatan kerja dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

ProgramP3KUM memiliki sasaran sebagai berikut:

Tersalurkannya dana bergulir kepada 1 (satu) KSP/USP- koperasi yang memenuhi syarat untuk setiap kecamatan;
Tersalurnya dana bergulir kepada KSP/USP- koperasi termasuk yang dikelola oleh wanita dan melayani para wanita pengusaha anggotanya;
Tersalurnya dana bergulir dari KSP/USP- koperasi kepada pengusaha mikro anggotanya yang mempunyai usaha produktif;
Terwujudnya peningkatan modal kerja bagi pengusaha mikro yang bergerak di bidang pertanian, perikanan/nelayan, peternakan, industri kerajinan/industri rumah tangga, pedagang kaki lima, warung-warung kecil yang disalurkan oleh KSP/USP- koperasi dalam bentuk pinjaman;
Terwujudnya perguliran dana dari KSP/USP- koperasi kepada anggotanya dan kepada KSP/USP- koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha mikro dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi;
Terlaksananya program dalam rangka memperkuat permodalan KSP/USP- koperasi melalui pemberian dana bergulir yang menjamin suksesnya penyaluran, pemanfaatan, pengembalian dana serta terwujudnya peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat;

Pelaksanaan Sosialisasi

Sebagian besar koperasi yang ikut dalam program ini memperoleh informasi mengenai program dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, sebagian kecil lainnya memperoleh informasi dari staf Kementrian Negara Koperasi dan UKM dan dari media massa. Program P3KUM dan Perkassa memang memperoleh porsi sosialisasi yang cukup luas baik di media massa elektronik maupun cetak. Hanya saja mungkin karena proses sosialisasi teknis yang kurang baik, maka kkoperasi dan pihak bank, di beberapa daerah, merasakan adanya hal-hal yang kurang jelas

Seleksi

Secara umum proses seleksi yang dilakukan dinilai sudah cukup adil, namun beberapa koperasi, ada yang menilai beberapa tahapan penilaian berlangsung secara kurang transparan. Hal ini mungkin berkaitan dengan jenjang usulan calon peserta dari kabupaten/kota, ke tingkat provinsi, hingga ke tingkat pusat yang tidak dapat ditelusuri nilai/hasilnya oleh pihak koperasi.

Pencairan Dana

Dalam pencairan dana, kendala yang dihadapi adalah :
1. perbedaan persyaratan antara petunjuk teknis dan yang ditetapkan oleh pihak pelaksana,
2. bank pelaksana tidak mengetahui keberadaan program,
3. waktu pencairan yang tidak jelas, dan
4. perlunya mengeluarkan dana tambahan untuk mencairkan dana tersebut.
Hal hal ini membuat proses pencairan dana oleh koperasi dinilai kurang lancar dan berlangsung lambat. Perbedaan persyaratan antara Bank Pelaksana dengan ketentuan pelaksanaan serta ketidaksiapan pihak Bank Pelaksana dapat berasal dari kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang kurang baik antara Kementrian Koperasi dan UKM ditingkat pusat dan tim Pelaksana Kabupaten/Kota di tingkat daerah dengan bank pelaksana yang ditunjuk, baik di kantor pusat maupun daerah.

Pengembalian Oleh Pengusaha

Sebanyak 33% koperasi pengelola melaporkan mengalami masalah dalam pengembalian dana oleh anggota peminjam. Jumlah anggota yang bermasalah  bervariasi antara 2% hingga 30% dari jumlah anggota yang memanfaatkan dana.
Hingga saat ini tindakan yang dilakukan terhadap anggota yang pinjamannya bermasalah adalah (1) melakukan persuasi dan (2) memberikan perpanjangan waktu, baru yang terakhir (3) menyita dan menjual agunan.
Setidaknya 12% koperasi pengelola dana P3KUM pernah melaksanakan proses sita dan jual agunan ini untuk mengatasi anggota yang bermasalah. Pada saat ini, secara umum, sekitar 7,4% dana P3KUM yang disalurkan bermasalah dalam pengembaliannya. Jumlah ini diatas rata- rata NPL industri yang sebesar 5,16% dan batas NPL aman perbankan yang seharusnya hanya berkisar antara 1-2% saja. Kendati demikian, nilai ini masih dibawah nilai NPL industri manufaktur yang sebesar 8,56%.
Masalah dalam pengembalian tidak lepas dari persepsi anggota yang menganggap dana P3KUM sebagai dana hibah. Pengurus koperasi penyalur tidak menampik kenyataan tersebut dan menyatakan bahwa persuasi telah dilakukan untuk menjelaskan sifat dana P3KUM yang merupakan hutang dan harus dikembalikan. Masalah pengembalian juga dapat berasal dari proses seleksi usaha produktif anggota yang terburu-buru dan “terpaksa” dilonggarkan. Sesuai mekanisme pelaksanaan, proses pencairan dana perbankan dari Bank Pelaksana harus menyertakan daftar nama anggota koperasi. Proses pencantuman ini membuat anggota merasa sudah berhak memperoleh dana P3KUM meskipun mungkin usaha yang akan dilakukannya tidaklah produktif. Disamping itu, koperasi memiliki tenggat waktu dana harus terserap habis oleh anggota. Dua hal ini memberikan kontribusi masalah dalam pengembalian dana oleh pengusaha.

Pembinaan dan Pengawasan

Kendati tidak banyak, namun ada koperasi yang mengharapkan dilaksanakannya proses pembinaan, pengawasan dan analisis keuangan koperasi oleh bank pelaksana.
Hal ini wajar karena KSP pengelola program dibebani tambahan bunga sebesar 4% untuk layanan pembinaan ini dari Bank Pelaksana.

Perkuatan Dana Bergulir Kepada Koperasi Untuk Pengem bangan Usaha Peternakan Sapi

Kementerian Koperasi dan UKM menggulirkan beberapa program yang berhubungan dengan pengembangan usaha peternakan sapi, baik untuk sapi potong maupun sapi perah.

Pengembangan Usaha Sapi Perah

Indonesia memiliki 3 propinsi penghasil susu utama yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Secara keseluruhan produksi susu nasional Indonesia cenderung stagnan pada tingkat produksi sekitar 1,2 juta liter per hari dari sekitar 400 ribu ekor sapi perah. Padahal, pertumbuhan konsumsi susu naik per tahun sebesar 10%. Hal ini yang menyebabkan peternak susu Indonesia hanya mampu memasok 30% dari kebutuhan susu nasional Indonesia. Angka ini menunjukkan potensi yang amat besar bagi
pengembangan usaha peternakan sapi perah di Indonesia.

Program Pengembangan Peternakan Sapi Potong

Jika diamati, maka sudah ada 4 peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM yang berhubungan dengan perkuatan sektor peternakan sapi pada periode 2003- 2007.
Mereka adalah (1) Kepmen 58.1/Kep/M.KUKM/VI/2003 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Kepada Koperasi Untuk Pengembangan Usaha Penggemukan Sapi Potong Impor, (2) Kepmen nomor 52/Kep/M.KUKM/VIII/2004 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Berupa Dana Bergulir Kepada Koperasi Untuk Pengembangan Usaha Pembibitan Dan Atau
Penggemukan Sapi Lokal, (3) Permen nomor 30/Per/M.KUKM/XI/2005 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Kepada Koperasi Dalam Rangka Pengembangan Usaha Peternakan Sapi, dan (4) Permen Nomor 18/Per/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi.

Pandangan Terhadap Program Kementerian Koperasi dan UKM

Program perkuatan dinilai penting untuk menggerakkan pengembangan usaha KUMKM terutama pada masa krisis ekonomi atau menstimulan tumbuhnya wirausaha baru, namun jika terlalu fokus pada program perkuatan hanya akan menghasilkan peningkatan kapasitas dan kinerja KUMKM, yang sifatnya lebih jangka pendek. Pemberdayaan KUMKM seharusnya diarahkan pada upaya:
(1) mengubah struktur pasar yang dihadapi KUMKM agar menjamin KUMKM dapat tumbuh dan
berkembang secara produktif; serta (2) mampu mengubah perilaku pelaku pasar terutama KUMKM sebagai pengusaha tangguh. Perubahan struktur pasar dan perilaku KUMKM diharapkan dapat meningkatkan kinerja KUMKM secara permanen dan berkelanjutan. Pola alokasi program perkuatan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM relatif kurang jelas dasar alokasinya, kecuali untuk program dana bergulir P3KUM dan PERKASSA. Kedua program ini memiliki dasar alokasi pemerataan, dengan basis setiap kecamatan di seluruh Indonesia pada tahun 2009 memiliki sekurang-kurangnya satu lembaga koperasi yang memperoleh dukungan perkuatan dari Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga mampu memberikan layanan kegiatan simpan-pinjam bagi UMKM anggotanya secara memadai. Pelaksanaan program P3KUM dan PERKASSA dinilai sangat memadai dari tahapan seleksi, pencairan dana, penggunaan dana perkuatan oleh koperasi dan penyalurannya kepada usaha mikro dan kecil anggotanya. Program P3KUM Pola Syariah menghadapi kendala adanya keterbatasan
jumlah koperasi syariah yang memenuhi kualifikasi pada berbagai daerah sasaran. Program perkuatan yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM memiliki nama dan jenis program yang bervariasi, dengan rentang sasaran UMKM yang sangat luas. Jika dicermati, maka berbagai program perkuatan memiliki substansi yang sama berupa perkuatan dana bergulir kepada UMKM melalui koperasi. Kekurangsinambungan program dinilai menjadi penyebab sulitnya memperoleh show case keberhasilan program perkuatan yang bersifat permanen, sehingga menyulitkan bagi pemerintah propinsi dan kabupaten/ kota untuk mereplikasi program lebih lanjut dengan menggunakan dana APBD atau dana masyarakat.  Program perkuatan yang berhasil memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) desain program sesuai dengan bisnis utama KUMKM, misalnya dana bergulir untuk KSP/
USP Koperasi; (2) tidak memerlukan banyak penyesuaian karakter bisnis KUMKM atau sifatnya hanya peningkatan kapasitas dari usaha yang telah ada; (3) perkuatan diberikan pada saat pasar KUMKM sedang dalam tahap pertumbuhan, misalnya: sentra rumput laut di Jeneponto pada masa awal; (4) usaha KUMKM sesuai dengan potensi daerahnya, seperti: sentra gula kelapa – KUD Budi Daya Lampung Selatan; (5) program perkuatan segera dapat menghasilkan revenue bagi KUMKM, misalnya: dana bergulir untuk kegiatan simpan-pinjam; (6) memiliki pengurus atau anggota yang mampu sebagai penggerak atau motivator bagi UMKM lainnya, dan (7) didukung program pendampingan dan Monev yang berkelanjutan. Program perkuatan yang gagal umumnya disebabkan oleh: (1) desain program perkuatan menuntut adanya perubahan budaya dan perilaku kerja UMKM yang signifikan, contohnya: nelayan harian diberikan kapal 80 GT yang seharusnya untuk
nelayan mingguan-bulanan; (2) program menuntut UMKM untuk melakukan inovasi usaha (contohnya: program inkubator dan BDS-P) atau mengubah teknologi secara radikal (contoh: program TTG) atau mengubah target pasar dan pola layanan (misalnya: Smescomart-Kopontren), yang dilakukan tanpa pendampingan dan bimbingan yang memadai; (3) perkuatan diberikan kepada KUMKM yang memiliki pasar dalam tahapan dewasa-jenuh, seperti: program sentra, pendirian pabrik es di Jawa Timur, atau program Senkuko yang cenderung kalah bersaing jika di sekitarnya terdapat Alfamart/ Indomart; (4) program dipaksakan jalan, seperti: pabrik es di Lamongan yang tidak didukung debit air dan listrik yang memadai; (5) perkuatan memerlukan waktu yang lama untuk menghasilkan revenue bagi KUMKM, seperti: ternak yang terlalu muda, usaha perkebunan;
(6) pelaksanaan program menuntut koordinasi lintas unit kerja, misalnya program Prospek Mandiri; serta (7) program menuntut sinergi dengan pihak lain, sehingga keberhasilannya tergantung pada kinerja mitra kerja, seperti: program Smescomart yang bermitra kerja dengan ’Mitra’ di Jawa Timur yang kurang berhasil, karena ’Mitra’ tidak memiliki dana dan jaringan distribusi yang memadai.
[ Read More ]

Posted by My College Blog - - 1 komentar

Koperasi Sekolah
Sebelum saya membahas tentang Ekonomi Koperasi Sekolah yang akan saya jelaskan berdasarkan hasil pengamatan yang saya dapat, terlebih dahulu saya akan membahas tentang pengertian Koperasi dan Koperasi sekolah terlebih dulu.
KOPERASI                                                                                                                                                       
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Jadi disini dijelaskan bahwa koperasi didirikan untuk kesejahteraan bersama sebagai warga Negara Indonesia.
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri atas siswa-siawanya. Koperasi sekolah didirikan pada tingkatan SD, SMP, SMA. Pada dasarnya Koperasi Sekolah didirikan dengan tujuan agar memajukan kesejahteraan para anggota sekolah tesebut. Koperasi sekolah adalah Bentuk Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.

    Berdasarkan data yang saya ambil dari SD setempat, saya mendapatkan informasi tentang Koperasi Sekolah tersebut.
    Berikut data-data yang sudah saya dapat dari koperasi tersebut :   
    Mulai didirikannya koperasi sekolah tersebut pada tahun 2000.
    Koperasi sekolah tersebut didirikan oleh para guru, bukan dengan anak muridnya.
    Jadi modal awal didapat dari iuran pokok para guru yang berjumlah 25 orang.
    Simpanan wajib Koperasi itu sekitar Rp 150.000,00 , sedangkan simpanan pokoknya sekitar Rp 350.000,00

JENIS USAHA
Di Koperasi Sekolah tersebut  menjual berbagai macam makanan atau perlengkapan sekolah.
Jenis usaha yang ada pada Koperasi tersebut menjual:
    Seragam sekolah
    Alat-alat tulis
    Buku2 paket/Lks, dan
    Berbagai macam makanan seperti jajanan kecil(snack-snack), bahkan koperasi sekolah tersebut bisa digunakan sebagai     kantin.

   
Dikoperasi tersebut juga menyediakan kredit(cicilan) untuk membeli barang-barang yang dijual diKoperasi itu. Gunanya untuk memberikan kemudahan bagi para siswa untuk memiliki kebutuhan/perlengkapan sekolah siswa-siswanya. Tetapi untuk koperasi ini, wali murid hanya menjadi konsumen.
Diidirikannya Koperasi Sekolah ini merupakan hal yang sangat baik, karena dengan Koperasi ini para siswa dengan mudah mendapatkan perlengkapan yang dibutuhkan dan dengan cara yang mudah. Karena dapat melakukan pembayaran cash atau credit.

TUJUAN
Tujuan diadakan kopersi sekolah tersebut adalah:
1.    Untuk membina siswa-siswanya agar mampu berkoperasi pada masyarakat luas
2.    Agar mempunyai pengetahuan tentang pentingnya berkoperasi, untuk koperasi sekolah atau koperasi pad masyarakat
3.    Meningkatan kesejahteraan dan rasa kesetiakawanan antar siswa
4.    Melatih disiplin untuk para siswanya, dll
[ Read More ]

Posted by My College Blog - - 0 komentar

SEJARAH KOPERASI

•    Koperasi modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit
•    1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
•     1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
•    1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

Di Indonesia

•    1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yg terjerat rentenir
•    1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
•    1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
•     1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
•    1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

KONSEP KOPERASI

Barat

•    Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai Persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
        Sosialis
•    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
•    Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)

Negara berkembang

•    Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•    Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

PRINSIP KOPERASI

•    Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
•    Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

DEFINISI KOPERASI

•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang
•    Kesukarelaan
•    Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
•    Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
•    Kontribusi yg adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
        Arifial Chaniago (1984)
•    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada         anggota untuk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi     kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)

•    Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong itu     didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Munkner

•    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong     menolong.
•    Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


UU no. 25/1992

•    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya         berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan

5 UNSUR KOPERASI INDONESIA

•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
•    Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
•    Gerakan ekonomi rakyat
•    Berazaskan kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI

•    Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian     nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no.         25/1992 pasal 3)



PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
UU no 25 thn 1992

•    Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI
PP no. 60 thn 1959

•    Koperasi desa
•    Koperasi pertanian
•    Koperasi peternakan
•    Koperasi perikanan
•    Koperasi kerajinan / industri
•    Koperasi simpan pinjam
•    Koperasi konsumsi

JENIS KOPERASI
Teori klasik

•    Koperasi pemakaian
•    Koperasi penghasil / produksi
•    Simpan pinjam

BENTUK KOPERASI
(PP no. 60 thn 1959)

•    Koperasi primer (anggotanya individu)
•    Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
•    Koperasi gabungan (tk I)
•    Koperasi induk (Nasional)

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI

•    Merupakan badan usaha
•    Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
•    Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi     maksimal

MANFAAT EKONOMI KOPERASI

•    MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
•    METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
•    TME = MEL + METL
[ Read More ]