ETIKA
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Sehingga
banyak aturan yang harus diikuti. Banyak aturan yang harus kita
sesuaikan ketika ingin melakukan sesuatu, apakah yang kita lakukan baik /
buruk sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Bagaimana cara kita
bergaul, bagaimanan kita harus berperlaku dengan baik dimanapun kita
berada, Aturan-aturan tersebut terdapat dimana saja, misalnya aturan
dalam masyarakat, aturan dalam rumah tangga, aturan disekolah atau
bahkan aturan dijalan raya. Lalu, apa pengertiam etika itu?
Etika menurut beberapa ahi :
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu
kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah
dalam tindak perbuatannya.
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata
‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata
maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata
tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal
tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K.
Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 –
mengutip dari Bertens, 2000), pengertian etika adalah sebagai ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens, 2000), etika memilki arti :
1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa
Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai
ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti.
Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “
Dalam dunia bisnis etika merosot terus ” maka kata ‘etika’ di sini bila
dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang
lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat
tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata
‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya
lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti
kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1.Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama
Budha, etika Protestan dan
sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di
sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem
nilai.
Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
2.Kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik.
3.Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas
dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja
diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi
bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di
sini sama artinya dengan filsafat moral.
Tujuan Mempelajari Etika :
Untuk menyamakan persepsi tentang penilaian perbuatan baik dan perbuatan
buruk bagi setiap manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Secara umum etika dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Etika Umum
Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan.
2.Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain.
Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam
banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan
demikian pula sebaliknya.
3.Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia
baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dlm
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan
hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan hidup dapat berupa :
- Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Teori Etika
Ada empat macam teori etika yaitu :
1.Etika Teologi
yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdsarkan
akibatnya yang ditimbulkan atas tindakanyang dilakukan. Suatu tindakan
dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang
ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Filosofinya:
• Egoisme etis yakni perilaku yang dapat diterima tergantung pada
konsekuensinya. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan
akibat yang kita terima.
• Utilitarianisme. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a) Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b) Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
2.Teori Deontologi
yaitu berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos
berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban
manusia untuk bertindaksecara baik. Suatu tindakan itu baik bukan
dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atautujuan baik dari
tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baikpada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu
bernilai moral karena tindakan itudilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat dari tindakan itu.
3.Teori Hak
yakni merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia
itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
4.Teori Keutamaan
yakni memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah
suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan
juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan
visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus
diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi
pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak,
baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini
dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan
kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan
prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4.Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya : upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
MORALITAS
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’
yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing
mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan
dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama
dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti
yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama
dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai
dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa
asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa
Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu
tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar
nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau
bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang
tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada
dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara
tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan
atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau
keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Moral dapat didefinisikan juga sebagai adalah hal-hal yang sesuai dengan
ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan
mana yang wajar.
Moral (bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyabut ke
manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif.
Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak
bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya.
Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral
secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses
sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan
bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari
kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah
laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang
dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di
masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan
masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu
juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
NORMA
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan
untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Macam-Macam Norma dan Sangsinya
1.Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :
A.Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan, Pelanggaran
atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang
berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh
orang lain.
B.Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari
oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang.
Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada
cara.
Misalnya : Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan
sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan
itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran,
atau perunjingan.
C.Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina, berjudi,minum-minuman keras, penggunaan
narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
D.Adat ( customs )
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat,
sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan
menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung
dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,
apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang
mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan
masyarakatnya.
E.Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan
tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila
dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.
2.Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :
A.Norma Agama
adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Contoh : norma yang ada dalam kitab Al Quran, Kitab Weda, Kitab Injil, dsb.
Sanksinya : mendapat dosa.
B.Norma Kesusilaan
adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Contoh : selalu bersikap jujur, dll.
Sanksinya : akan dikucilkan orang lain.
C.Norma Kesopanan
adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh : cara berpakaian, pergaulan sehari-hari, saling bertegur sapa, membungkuk saat melewati orang yang lebih tua, dll.
Sanksinya : akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan.
D.Norma Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Contoh : hukumperdata, hokum pidana, dsb.
Sanksinya : dipenjara atau denda.
MITOS BISNIS AMORAL
Bisnis adalah bisnir. Bisnis jangan dicampuradukan dengan etika.
Demikianlah beberapa ungkapan yang sering kita dengat yang menggambarkan
hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu
sama lainnya. Inilah ungkapan-ungkapan yang oleh De George disebut
sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan
dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka
menerima mitos itu, tenteng dirinya, kegiatanny dan lingkungan kerjanya.
Yang mau digambarkan disini adalah bahwa kerja orang bisnis adalah
berbisnis bukan beretika. Atau secara lebih tepat, mitos bisnis amoral
mengugkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau
etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut
dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah
satu sama lain. Karena itu bisnis tidak boleh dinilai dengan menggunakan
norma dan nilai-nilai etika. Bisnis dn etika adalah dua hal yang tidak
boleh dicampuradukan. Kalau itu dilakukan, telah terjadi kesalahan
kategoris. Bisnis hanya bisa dinilai dengan kategori dan norma-norma
bisnis dan bukan dengan kategori dan norma-norma-norma etika.
Menurut mitos ini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis
sebaik mungkin untuk mendapat keuntungan, maka yang menjadi pusat
perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan,
menjual, dan membeli barang dengan memperoleh keuntungan. Singkatnya,
sasaran dan tujuan, bahkan tujuan satu-satunya dari bisnis adalah
mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
Untuk memperlihatkan kebenaran mitos bisnis amoral tersebut, bisnis
diibaratkan sebagai permainan judi, yang dapat menghalalkan segala cara
untuk menang, untuk memperoleh keuntungan. Atas dasar ini muncul
beberapa argument yang pada dasarnya mau memperlihatkan bahwa antara
bisnis dan etika tidak ada hubungan sama sekali.
Pertama, sebagaimana judi atau permainan lainnya. Sebagai sebuah bentuk
persaingan, semua orang yang terlibat didalamnya selalu berusaha untuk
menang. Dengan kata lain bisnis sebagaimana penuh persaingan ketat
lainnya, cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan.
Yang utama bagi orang bisnis adalah bagaimana bisa mendapatkan
kekuntungan sebesar-besarnya. Maka norma-norma dan nilai-nilai etika
dengan mudah diabaikan. Itu berarti etika tidak punya tempat dan tidak
relevan untuk kegiatan bisnis.
Kedua, aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan berbeda dari
aturan yang ada dan dikenal dalam kehidupan social pada umumnya, Karena
itu bisnis tidak dapat dinilai dengan aturan moral dan social
sebagaimana yang kita temukan dalam kehidupan social pada umumnya. Baik
tidaknya bisnis, demikian argument ini, bukan ditentukan oleh sejauh
mana kegiatan bisnis dijalankam secara pantas atau tidak pantas menurut
kaidah-kaidah moral. Melainkan berdasarkan aturan dan kebiasaan yang
dipraktekkan dalam dunia bisnis. Karena itu orang bisnis yang masih mau
mematuhi aturan moral akan beerada dalam posisi yang tidak menguntungkan
ditengan persaingan ketat. Artinya orang yang masih memperhatikan
aturan dan moralitas akan kalah, merugi, dan tersingkir.
Kesimpulannya, bisnis dan etika adalah dua hal yang berbed yang terpisah
satu sama lain. Bahkan diungkapkan salah satu argumen diatas, etika
justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah
dalam persaingan bisnis yang ketat. Maka orang bisnis tidak perlu
memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma, dan nilai-nilai moral.
STAKEHOLDER
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan
isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu
perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang
terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir,
pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan,
pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan
sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku
kepentingan
Mengenal Apakah Itu Stakeholder?
Pengertian stakeholder Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata
ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu
atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan
sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah
menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses
pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder
sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak
yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.
Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat
mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan
seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok
atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu
pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat
mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau
perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi
dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu
dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu,
Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang
dimiliki mereka.
Kategori Stakeholder :
Stakeholder Utama (primer)
1.Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan
kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek.
Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan
keputusan.
- Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan
proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan
yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan
mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat
yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat
mewakili aspirasi masyarakat.
- Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
2.Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak
memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap
sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
- lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
- lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di
bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang
memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
- Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
- Pengusaha(Badan usaha) yang terkait.
3.Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan
secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang
dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan
instansi.
Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu
proyek level daerah kabupaten.
- Pemerintah Kabupaten, DPR Kabupaten, Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
Kelompok stakeholders :
1.Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,
penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
2.Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
UTILITARIANISME
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna,
bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering
disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness
theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali
dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill.
Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang
baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang
jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan
merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan
dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip
ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan. Jadi menurut Jeremy Bentham 9
1748 – 1832) Utilitarianisme adalah untuk menilai baik buruknya suatu
tindakan secara moral adalah menguntungkan kepentingan orang banyak.
Etika Utilitarianisme menetapkan 3 kriteria :
- Manfaat
- Manfaat terbesar dari alternatif
- Manfaat terbesar untuk orang banyak
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
• Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme :
• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu
tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan
sejauh berkaitan dg akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling
bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di
antara ketiganya.
• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral :
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu :
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan
sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of
Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal…
• Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja
dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang
dijalankan oleh manusia.
• Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen.
• Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral.
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang
memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan
seluruh karyawan….
Lingkup Tanggung jawab Sosial :
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
• Keuntungan ekonomis.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya.
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan.
• Biaya Keterlibatan Sosial.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah.
• Terbatasnya Sumber Daya Alam.
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik.
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan.
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna.
• Keuntungan Jangka Panjang.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan :
• Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
• Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
• Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai
tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu
bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial
perusahaan adalah Audit Sosial.
Sumber
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/