• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by My College Blog - - 2 komentar

ETIKA
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Sehingga banyak aturan yang harus diikuti. Banyak aturan yang harus kita sesuaikan ketika ingin melakukan sesuatu, apakah yang kita lakukan baik / buruk sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Bagaimana cara kita bergaul, bagaimanan kita harus berperlaku dengan baik dimanapun kita berada, Aturan-aturan tersebut terdapat dimana saja, misalnya aturan dalam masyarakat, aturan dalam rumah tangga, aturan disekolah atau bahkan aturan dijalan raya. Lalu, apa pengertiam etika itu?

Etika menurut beberapa ahi :
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu, tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatarbelakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens, 2000), pengertian etika adalah sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens, 2000), etika memilki arti :
1.Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “ Dalam dunia bisnis etika merosot terus ” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1.Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan 
sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem  
nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2.Kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik.

3.Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang     dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa                 disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan  filsafat moral.

Tujuan Mempelajari Etika :
Untuk menyamakan persepsi tentang penilaian perbuatan baik dan perbuatan buruk bagi setiap manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Secara umum etika dibagi menjadi dua, yaitu :

1.Etika Umum
Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.

2.Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

Etika khusus dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1.Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

2.Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya. 

3.Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dlm totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan hidup dapat berupa :
- Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak     pada lingkungan).
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.

Teori Etika

Ada empat macam teori etika yaitu :
1.Etika Teologi 
yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdsarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakanyang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Filosofinya:
• Egoisme etis yakni perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
• Utilitarianisme. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.   

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a) Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b) Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

2.Teori Deontologi
yaitu berasal dari bahasa Yunani , “ Deon “ berarti tugas dan logos berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindaksecara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atautujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baikpada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itudilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.

3.Teori Hak 
yakni merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

4.Teori Keutamaan 
yakni memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.

Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

1.Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

2.Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.

3.Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

4.Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya : upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.

5.Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

MORALITAS

Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.

Moral dapat didefinisikan juga sebagai adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

Moral (bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyabut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama.

NORMA

Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.

Macam-Macam Norma dan Sangsinya

1.Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :

A.Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan, Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

B.Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya : Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan.

C.Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina, berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.

D.Adat ( customs )
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.

E.Hukum (laws)
Hukum  merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.

2.Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu : 

A.Norma Agama
adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Contoh : norma yang ada dalam kitab Al Quran, Kitab Weda, Kitab Injil, dsb.
Sanksinya : mendapat dosa.

B.Norma Kesusilaan
adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Contoh : selalu bersikap jujur, dll.
Sanksinya : akan dikucilkan orang lain.

C.Norma Kesopanan
adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh : cara berpakaian, pergaulan sehari-hari, saling bertegur sapa, membungkuk saat melewati orang yang lebih tua, dll.
Sanksinya : akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan.

D.Norma Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Contoh : hukumperdata, hokum pidana, dsb.
Sanksinya : dipenjara atau denda.

MITOS BISNIS AMORAL

Bisnis adalah bisnir. Bisnis jangan dicampuradukan dengan etika. Demikianlah beberapa ungkapan yang sering kita dengat yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu sama lainnya. Inilah ungkapan-ungkapan yang oleh De George disebut sebagai Mitos Bisnis Amoral. Ungkapan atau mitos ini menggambarkan dengan jelas anggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos itu, tenteng dirinya, kegiatanny dan lingkungan kerjanya. Yang mau digambarkan disini adalah bahwa kerja orang bisnis adalah berbisnis bukan beretika. Atau secara lebih tepat, mitos bisnis amoral mengugkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Karena itu bisnis tidak boleh dinilai dengan menggunakan norma dan nilai-nilai etika. Bisnis dn etika adalah dua hal yang tidak boleh dicampuradukan. Kalau itu dilakukan, telah terjadi kesalahan kategoris. Bisnis hanya bisa dinilai dengan kategori dan norma-norma bisnis dan bukan dengan kategori dan norma-norma-norma etika.

Menurut mitos ini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnis sebaik mungkin untuk mendapat keuntungan, maka yang menjadi pusat perhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan, menjual, dan membeli barang dengan memperoleh keuntungan. Singkatnya, sasaran dan tujuan, bahkan tujuan satu-satunya dari bisnis adalah mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

Untuk memperlihatkan kebenaran mitos bisnis amoral tersebut, bisnis diibaratkan sebagai permainan judi, yang dapat menghalalkan segala cara untuk menang, untuk memperoleh keuntungan. Atas dasar ini muncul beberapa argument yang pada dasarnya mau memperlihatkan bahwa antara bisnis dan etika tidak ada hubungan sama sekali.

Pertama, sebagaimana judi atau permainan lainnya. Sebagai sebuah bentuk persaingan, semua orang yang terlibat didalamnya selalu berusaha untuk menang. Dengan kata lain bisnis sebagaimana penuh persaingan ketat lainnya, cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Yang utama bagi orang bisnis adalah bagaimana bisa mendapatkan kekuntungan sebesar-besarnya. Maka norma-norma dan nilai-nilai etika dengan mudah diabaikan. Itu berarti etika tidak punya tempat dan tidak relevan untuk kegiatan bisnis.

Kedua, aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan berbeda dari aturan yang ada dan dikenal dalam kehidupan social pada umumnya, Karena itu bisnis tidak dapat dinilai dengan aturan moral dan social sebagaimana yang kita temukan dalam kehidupan social pada umumnya. Baik tidaknya bisnis, demikian argument ini, bukan ditentukan oleh sejauh mana kegiatan bisnis dijalankam secara pantas atau tidak pantas menurut kaidah-kaidah moral. Melainkan berdasarkan aturan dan kebiasaan yang dipraktekkan dalam dunia bisnis. Karena itu orang bisnis yang masih mau mematuhi aturan moral akan beerada dalam posisi yang tidak menguntungkan ditengan persaingan ketat. Artinya orang yang masih memperhatikan aturan dan moralitas akan kalah, merugi, dan tersingkir.

Kesimpulannya, bisnis dan etika adalah dua hal yang berbed yang terpisah satu sama lain. Bahkan diungkapkan salah satu argumen diatas, etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Maka orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma, dan nilai-nilai moral.

STAKEHOLDER

Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan
Mengenal Apakah Itu Stakeholder?

Pengertian stakeholder Istilah stakeholder sudah sangat populer. Kata ini telah dipakai oleh banyak pihak dan hubungannnya dengan berbagi ilmu atau konteks, misalnya manajemen bisnis, ilmu komunikasi, pengelolaan sumberdaya alam, sosiologi, dan lain-lain. Lembaga-lembaga publik telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas ke dalam proses-proses pengambilan dan implementasi keputusan. Secara sederhana, stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu issu atau suatu rencana.

Dalam buku Cultivating Peace, Ramizes mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakekholder ini. Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka.

Kategori Stakeholder :

Stakeholder Utama (primer)

1.Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.

- Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat.

- Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.

2.Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara          langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.

- lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.

- lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.

- Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).

- Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.

- Pengusaha(Badan usaha) yang terkait.

3.Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi.
Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
- Pemerintah Kabupaten, DPR Kabupaten, Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

Kelompok stakeholders :

1.Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.

2.Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

UTILITARIANISME

Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan. Jadi menurut  Jeremy Bentham 9 1748 – 1832) Utilitarianisme adalah untuk menilai baik buruknya suatu tindakan secara moral adalah menguntungkan kepentingan orang banyak.

Etika Utilitarianisme menetapkan 3 kriteria :
- Manfaat
- Manfaat terbesar dari alternatif
- Manfaat terbesar untuk orang banyak

Nilai  Positif Etika Utilitarianisme :
• Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas.

Kelemahan Etika Utilitarisme :
• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya.
• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

Syarat bagi Tanggung Jawab Moral :
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.

Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu :
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.

Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
 
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal…

• Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia.
• Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen.
• Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral.

Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan….

Lingkup Tanggung jawab Sosial :
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
• Keuntungan ekonomis.

Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya.
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan.
• Biaya Keterlibatan Sosial.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial.

Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah.
• Terbatasnya Sumber Daya Alam.
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik.
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan.
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna.
• Keuntungan Jangka Panjang.

Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan :
• Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
• Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
• Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.

Sumber

http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/

2 Responses so far.

  1. pada dasarnya segala sesuatu itu memang harus ada etikanya...

  2. Semua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!

Leave a Reply