• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by My College Blog - - 0 komentar

SEJARAH KOPERASI

•    Koperasi modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit
•    1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
•     1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
•    1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

Di Indonesia

•    1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yg terjerat rentenir
•    1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
•    1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
•     1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
•    1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

KONSEP KOPERASI

Barat

•    Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai Persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
        Sosialis
•    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
•    Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)

Negara berkembang

•    Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•    Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

PRINSIP KOPERASI

•    Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
•    Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

DEFINISI KOPERASI

•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang
•    Kesukarelaan
•    Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
•    Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
•    Kontribusi yg adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
        Arifial Chaniago (1984)
•    Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada         anggota untuk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi     kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)

•    Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong itu     didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Munkner

•    Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong     menolong.
•    Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.


UU no. 25/1992

•    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya         berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan

5 UNSUR KOPERASI INDONESIA

•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
•    Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
•    Gerakan ekonomi rakyat
•    Berazaskan kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI

•    Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian     nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no.         25/1992 pasal 3)



PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
UU no 25 thn 1992

•    Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI
PP no. 60 thn 1959

•    Koperasi desa
•    Koperasi pertanian
•    Koperasi peternakan
•    Koperasi perikanan
•    Koperasi kerajinan / industri
•    Koperasi simpan pinjam
•    Koperasi konsumsi

JENIS KOPERASI
Teori klasik

•    Koperasi pemakaian
•    Koperasi penghasil / produksi
•    Simpan pinjam

BENTUK KOPERASI
(PP no. 60 thn 1959)

•    Koperasi primer (anggotanya individu)
•    Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
•    Koperasi gabungan (tk I)
•    Koperasi induk (Nasional)

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI

•    Merupakan badan usaha
•    Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
•    Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi     maksimal

MANFAAT EKONOMI KOPERASI

•    MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
•    METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
•    TME = MEL + METL

Leave a Reply