SEJARAH KOPERASI
• Koperasi modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit
• 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
• 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
• 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
Di Indonesia
• 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yg terjerat rentenir
• 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
• 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
• 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
• 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
KONSEP KOPERASI
Barat
• Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg mempunyai Persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Sosialis
• Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
• Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)
Negara berkembang
• Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
PRINSIP KOPERASI
• Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
DEFINISI KOPERASI
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang
• Kesukarelaan
• Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
• Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
• Kontribusi yg adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
• Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
• Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
• Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
• Gerakan ekonomi rakyat
• Berazaskan kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
UU no 25 thn 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
JENIS KOPERASI
PP no. 60 thn 1959
• Koperasi desa
• Koperasi pertanian
• Koperasi peternakan
• Koperasi perikanan
• Koperasi kerajinan / industri
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi konsumsi
JENIS KOPERASI
Teori klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil / produksi
• Simpan pinjam
BENTUK KOPERASI
(PP no. 60 thn 1959)
• Koperasi primer (anggotanya individu)
• Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
• Koperasi gabungan (tk I)
• Koperasi induk (Nasional)
KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI
• Merupakan badan usaha
• Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
• Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
MANFAAT EKONOMI KOPERASI
• MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
• METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
• TME = MEL + METL
Categories:
Label:
EKONOMI KOPERASI