Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan
dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels,
Belgium.
penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan
perdagangan lainnya.
Perdagangan
bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya
hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar
individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang
berbeda.
Perdagangan internasional sering dibatasi
oleh berbagai pajak
negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi
non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang
ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian
perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya
menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas.
Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan
perusahaan-perusahaan besar.
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN ( ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Tujuannya adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusanbea dan halangan non-bea dalam ASEAN.
- Menarik investasi asing langsung ke ASEAN Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff (CEPT)".
Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus :
* Pengecualian sementara
* Produk pertanian sensitif
* Pengecualian umum (Sekretariat ASEAN, 2004)
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Cina (ASEAN– China Free Trade Area, ACFTA) adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Cina. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002 dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010.
Setelah pembentukannya ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA.
Dampak Buruk Indonesia
Perdagangan bebas ASEAN-Cina per 1 Januari 2010 akan membuat banyak industri nasional gulung tikar karena kalah bersaing. Akibatnya, angka pengangguran diperkirakan melonjak. Pengusaha Indonesia yang tak mampu bersaing dengan Cina akan gulung tikar atau mengurangi kapasitas produksinya. Perdagangan bebas bisa berdampak signifikan pada industri nasional karena neraca perdagangan Indonesia-Cina pernah mencatat surplus sekitar US$ 300 juta, tahun lalu Indonesia sudah mencatat defisit US$ 4 miliar terbesar di sektor nonmigas. Dalam jangka pendek perdagangan bebas ASEAN-Cina lebih banyak mengindikasikan kerugian dibanding keuntungan. Pemerintah kurang mempersiapkan industri dalam negeri untuk bersaing imbang dengan industri di ASEAN, khususnya Cina.
Neraca perdagangan Indonesia-Cina menunjukkan defisit yang terus membesar sejak tahun lalu. Indonesia dengan kekuatan pasar domestik sebesar 230 juta penduduk merupakan target pasar yang sangat besar yang pasti akan segera disambar industri negara tetangga. Perdagangan bebas akan mempercepat proses deindustrialisasi dan mempersempit kesempatan kerja.
Kesepakatan perdagangan bebas yang telah dilakukan sejak delapan tahun lalu itu malah akan memperburuk sektor manufaktur. Menjelang diimplementasikan bulan depan, kesepakatan itu mulai menuai masalah yang mengkhawatirkan. Celakanya, baru sepekan terakhir tujuh instansi baru mulai menghitung kemungkinan daya tahun industri manufaktur Indonesia. Dari faktor kerugian dalam jangka pendek perdagangan bebas itu akan membuat perusahaan yang tidak efisien bangkrut. Akibatnya barang impor menjadi lebih murah, volume impor barang konsumsi naik sehingga menghabiskan devisa dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sulit menguat.
Perusahaan juga cenderung akan menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan tenaga kerja tetap, sehingga job security tenaga kerja menjadi rapuh dan angka pengangguran diperkirakan meningkat. Dalam jangka pendek perdagangan bebas itu bisa membuat angka pengangguran membengkak lagi ke level di atas 9,5 persen jika sekitar 700 jenis produk terpaksa “hilang” karena kalah bersaing oleh produk Cina. Padahal sektor industri merupakan sektor kedua terbesar setelah pertanian dalam penyerapan tenaga kerja. Situasi ketenagakerjaan ini tampaknya akan menjadi penyakit kronis yang bisa merapuhkan fundamental ekonomi Indonesia. Perdagangan bebas akan menjadi masalah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam jangka pendek, tampaknya Indonesia akan mengalami neto negatif yang tidak hanya merugikan sektor industri dan ketenagakerjaan, tapi juga penerimaan negara dari pajak.
Cara Mengantisipasinya
Melihat dampak yang sangat luar biasa merugikan tersebut sebaiknya harus dilakukan antisipasi yang cepat dan menyeluruh. Langkah segera yang dapat diupayakan adalah pemerintah negosiasi ulang kesepakatan perdagangan bebas itu atau minimal menundanya, terutama untuk sektor-sektor yang belum siap.
Indonesia perlu melakukan seleksi produk untuk melindungi industri nasional. Misalnya, garmen Indonesia dibebaskan masuk ke negara lain, sementara industri makanan dibolehkan masuk. Pemerintah mencabut pungutan retribusi yang memberatkan dunia usaha di daerah agar industri lokal menjadi kompetitif. Perbatasan provinsi Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta adalah salah satu pintu masuk barang ke Indonesia, termasuk dari Cina dan negara Asean lainnya. Meski serbuan impor barang dari Cina diprediksi terjadi tiga bulan mendatang, pemerintah hanya bisa membendung barang impor melalui mekanisme non-tarif. Pengetatan pemeriksaan barang masuk di pelabuhan harus dilakukan karena negara lain juga melakukan hal sama. Memang, pengetatan pemeriksaan barang impor dalam jangka pendek bisa menahan serbuan produk Cina. Namun, pemerintah agaknya masih harus bekerja keras agar industri di Tanah Air bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan industri domestik agar bisa lebih kompetitif dengan produk Cina serta memberikan kemudahan dalam bentuk pendanaan atau lainnya. Pemerintah harus memperbaiki berbagai kebijakan ekonomi untuk menghadapi perdagangan bebas. Pemerintah sebaiknya mengaktifkan rambu-rambu nontarif, seperti safeguard (jaring pengaman) dan dumping, yang selama ini dinilai tak punya gigi oleh para pengusaha.
Selain itu, masalah penyelundupan harus diselesaikan agar daya saing produk Indonesia bisa tercapai. Pasalnya, di luar penurunan tarif nol sekarang disinyalir banyak produk ilegal yang masuk. Kalau tarifnya zero, berarti sudah tidak bisa ketahuan bedanya lagi (mana yang ilegal dan legal dengan tarif zero). Tetapi secara jangka panjang langkah-langkah tersebut tidak bisa dipertahankan. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa ini tidak bisa mengelak dari kebjaksanaan global tersebut. Masyarakat Industri harus berjuang dengan keras untuk memenangkan persaingan global yang semakin mengancam. Dibutuhkan kejelian dan kreatifitas untuk dapat menembus persaingan ketat tersebut. Beberapa hal yang menjadi kelemahan barang industri China adalah kualitasnya. Kelemahan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku industri di Indonesia.
Dampak Bburuk Perdagangan Bebas Bagi Indonesia
Pemerintah
melalui Menteri Perdagangan pada tanggal 28 Februari 2009 lalu bersama sejumlah
menteri Perdagangan ASEAN, Australia dan New Zaeland telah menandatangani
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, atau AANZ-FTA
(Asean, Australia, New Zealand Free Trade Area), yakni perjanjian kerjasama
untuk melakukan perdagangan bebas di antara negara-negara tersebut. Sementara
itu perjanjian ASEAN-China sudah akan mulai berlaku sejak bulan Januari 2010.
Bahkan Menteri Perdagangan ASEAN
juga telah membahas kerangka kerja penyusunan FTA dengan Uni Eropa dan India.
Pokok dari perjanjian tersebut adalah masing-masing negara akan menurunkan
tarif bea masuk barang dan jasa dari negara-negara yang terlibat perjanjian
menjadi nol persen dengan tahapan-tahapan yang disepakati.
Padahal jika
dicermati perjanjian tersebut justru merugikan Indonesia. Selama ini
misalnya neraca perdagangan non migas Indonesia baik dengan Australia dan New
Zealand selalu negatif. Artinya tanpa perdagangan bebas pun, Indonesia lebih
banyak mengimpor barang dari kedua negara tersebut. Australia selama ini
dikenal sebagai pemasok utama susu daging sapi dan sejumlah bahan pangan ke
Indonesia.
Jika tarif
diturunkan menjadi nol persen maka dapat dipastikan ketergantungan pada impor
akan semakin tinggi. Sementara industri pertanian yang kini terseok-seok akibat
gempuran produk-produk impor akan semakin terpukul. Sekedar catatan hingga saat
ini Indonesia mengimpor sejumlah produk pertanian antara lain: gandum sebanyak
100% dari total kebutuhan gandum dalam negeri, kedelai 61%, gula 31%, susu 70%,
daging sapi 50%, garam 66,% dan kapas sebanyak 80%.
China akan
lebih dominan dari negara-negara ASEAN, ketika perdagangan bebas ASEAN-Cina
diberlakukan per 1 Januari 2010. Perdagangan bebas ASEAN-Cina akan berdampak
kepada tidak seimbangnya neraca perdagangan antara Cina dengan negara-negara
ASEAN, termasuk Indonesia. China lebih menguasai perdagangan karena
produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan massal. Di saat bersamaan negara
China agresif mendorong ekspor ke luar negeri dengan kebijakan yang bersaing.
China menerapkan tarif pajak hingga nol persen. Hal ini akan menekan harga
ekspor. Dengan produksi massal, biaya produksi produk-produk China rendah
karena biaya per unit lebih rendah.
Produk-produk
yang murah tersebut, membanjiri pasar-pasar nasional dengan harga murah.
Indonesia lalu dipaksa menampilkan produk-produk yang memiliki keunggulan
komperatif tertentu, seperti batik dan melakukan subsitusi impor dengan
berupaya mengatasi masalah-masalah impor. Indonesia sulit menjadwal ulang
perdagangan bebas ASEAN-China karena kesepakatannnya cukup lama. Tang bisa
dilakukan adalah bagaimana negara-negara tersebut menghindari praktik-praktik
yang tidak sehat dalam perdagangan.
Pada sisi
lain IPTN sebagai industri unggulan berteknologi tinggi yang dimiliki
Indonesia, harus ditutup apabila ingin mendapat bantuan dari IMF. Dampak
langsungnya 12.000 pekerja IPTN harus mengalami PHK, bahkan banyak diantaranya
yang ahli dalam bidang kedirgantaraan. Selain itu yang jadi ironi, IPTN yang
dirintis dan dikembangkan sejak 1976 harus dikandaskan begitu akan tinggal
landas.
Selain itu,
dampak yang lebih dahsyat sehubungan dengan dibangunnya komitmen dengan IMF ini
mengakibatkan 80% pasar tekstil, 80% pasar farmasi, dan 92% pasar
Industri Technology dikuasai oleh perusahaan asing. Akibatnya, pada 2005 saja
terdapat 429 perusahaan tekstil yang kolaps, dan 200 diantaranya gulung tikar
pada 2008. Sementara itu, defisit perdagangan dengan China mencapai 53
triliun rupiah pada 2010 saja. Bahkan di Pasar Induk Cipinang, pada saat ini tidak
ada lagi beras lokal
Mari kita
cermati bagaimana penetrasi perusahaan asing di Indonesia semakin menguat paska
reformasi. The Cocacola Company, produsen minuman ringan paling terkenal di
dunia, setiap tahunnya berhasil membukukan penjualan senilai 10 trilyun rupiah
pertahun di Indonesia. Dengan 400.000 outlet (bandingkan dengan jumlah
kabupaten) yang tersebar di seluruh Indonesia, The Cocacola Company berhasil
menguasai 40% pasar minuman ringan di Indonesia.
Uni Lever,
produk-produk perusahaan ini digunakan sebanyak 160 juta kali tiap harinya,
oleh orang-orang Indonesia. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki 200.000
hak paten di Indonesia. Dengan menguasai 40% pasar consumer good, Uni Lever
berhasil mengeruk pendapatan hingga 20 trilyun rupiah pertahun.
Danone,
produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengusung merk AQUA ini, berhasil
menguasai 93% pasar AMDK di Indonesia. Perusahaan Perancis ini menyedot 7,2
milyar liter air Indonesia setiap tahunnya dan berhasil meraih omzet 10 trilyun
rupiah pertahun. Ironisnya, pemasukan Negara dari bisnis ini hanya 35
milyar rupiah pertahun (5 rupiah/liter).
Nestle,
pabrik susu ini setiap harinya memproduksi 1 Juta liter susu, dan
mengatur 80% petani susu lokal. Nestle menguasai 50% pasar susu di
Indonesia dengan membukukan transaksi 200 triliun rupiah pertahun.
Selain itu,
perusahaan retail modern (dan juga asing) juga semakin menggusur keberadaan
pasar tradisional. Jaringan pemasaran dari hulu hingga hilir yang mereka kuasai
dan berkembang secara massif, tak pelak telah mengakibatkan 1,6 juta pedagang
tradisional menjadi bangkrut tiap tahunnya.
Penetrasi
perusahaan asing tersebut di Indonesia, ternyata didukung oleh
serangkaian peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.
Diantaranya:
Kepres No. 48 Tahun 2004, Membuka
Indonesia sebagai kawasan pasar bebas.
Permerindag No. 39 Tahun 2010,
Membebaskan bea masuk bagi 54.457 komoditi dagang.
PMK No. 261/PMK/011/2010, Mengenakan
bea masuk bagi bahan baku industri, tetapi membebaskan bea masuk bagi barang
jadi.
PMK No. 13/2011, Membebaskan bea
masuk bagi 57 komoditas pangan termasuk beras, gandum dan jagung.
Sumber :
Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN
Service Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Customs Clearance Port
Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.
Dote :
Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).
Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com, andijm@hokahokiindonesia.co.id
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PT. HOKA HOKI INDONESIA
Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
Email : andijm.logistics@gmail.com
Website : hokahoki.co.id
Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
Hp wa. 081908060678, 081385311679