“Komparsi Kinerja Perusahaaan Bank dan Asuransi Studi Empiris di Bursa Efek Jakarta”
Tema : Kinerja Bank Dan Asuransi
BAB II
LANDASAN TEORI
Teori Dasar
Pasar Modal
Perusahaan memerlukan dana untuk
keperluan operasi dan ekspansi. Kebutuhan dana
ini dipenuhi dari modal sendiri atau sumber dana dari luar perusahaan. Dana
dari luar perusahaan bisa didapat melalui berbagai pihak antara lain oleh
lembaga keuangan bank dan lembaga non bank. Pasar modal adalah salah
satu alternatif pendanaan selain bank diartikan sebagai pasar yang
mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka menengah dan dana jangka
panjang dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Husnan
dan Pujiastuti (1993:1) menyatakan bahwa secara formal pasar modal
didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas
jangka panjang yang diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal
sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Pasar modal di satu pihak merupakan salah satu alternatif pembelanjaan bagi
perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang, di pihak lain sebagai
alternatif investasi bagi masyarakat (individu atau lembaga) yang mempunyai
kelebihan dana. Melalui mekanisme kegiatan pasar modal dapat diharapkan dana
yang ada di masyarakat dapat disalurkan untuk membiayai kegiatan
yang bersifat produktif yang dilaksanakan oleh dunia usaha.
Pasar modal sebagai lembaga pendanaan mempunyai peranan yang cukup besar
dalam mendukung proses pembangunan. Banyak faktor yang mempengaruhi
perkembangan pasar modal seperti halnya jumlah perusahaan yang memasyarakatkan
saham atau instrumen lain di pasar modal, jumlah efek perusahaan yang
ditawarkan, serta kegiatan transaksi jual beli instrumen efek pasar modal yang
dilakukan. Secara umum syarat-syarat yang diperlukan agar pasar modal bisa
berkembang antara lain; adanya ketersediaan informasi yang akurat, relevan dan
tepat waktu baik informasi historis atau ramalan, adnya likuiditas yang
menunjukkan kemampuan untuk membeli atau menjual sekuritas tertentu secara
cepat dan pada harga yang terlampau berbeda dengan harga sebelumnya, dengan
asumsi tidak ada informasi baru yang timbul, adanya efisiensi internal yang
terjadi apabila biaya transaksi semakin rendah, adanya efisiensi eksternal
yakni berkaitan dengan adaptasi harga saham.
Pengertian Bank
Pengertian bank yang terdapat dalam Undang-Undang RI
Nomor 7 tahun 1992 adalah: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam meningkatkan taraf
hidup rakyat”. Perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Bank menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Usaha yang dilakukan oleh Bank Umum meliputi UU RI No 7
tahun 1992 tentang perbankan, (1992: 11) :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Menerbitkan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan hutang.
- Membeli dan menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas Bank Umum juga melakukan kegiatan
dalam valuta
asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia juga melakukan kegiatan
penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian, penyimpangan dan
masih
banyak kegiatan lainnya.
BPR mempunyai usaha-usaha seperti (UU RI 7 tahun 1992 tentaang perbankan,
1992:19-20) :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Menetapkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank.
- Bank Indonesia sebagai pengawas dan Pembina.
Untuk memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan,
maka Bank Indonesia melaksanakan pembinaan :
Di bidang
perbankan
- Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral, serta menyelenggarakan kliring antar bank.
- Menetapkan ketentua-ketentuan umum tentang permodalan likuiditas bank.
- Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksaan bank secara sehat.
- Meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas.
Di bidang
perkreditan
- Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada pemerintah meliputi dewan moneter.
- Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
- Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit perbankan.
Fungsi Lembaga perbankan
Bank mempunyai fungsi dan peranan yang strategis, terutama dalam menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien dalam rangka
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Memperhatikan peranan tersebut, maka perbankan perlu mendapatkan pembinaan
dan pengawasan yang efektif, agar
perbankan berfungsi secara efisien, sehat dan wajar, sehingga mampu
untuk :
- Menghadapi persoalan.
- Melindungi dana yang dititipkan masyarakat kepadanya.
- Menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pemberian kredit ke bidang-bidang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.
Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan
disefinisikan sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2
(dua) pihak atau lebih, dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Pengertian dan
arti penting laporan keuangan
Laporan keuangan bank pada umumnya terdiri atas neraca dan laporan rugi
laba. Laporan keuangan bank, terutama bagi analisis ekstern merupakan sumber
informasi penting untuk mengetahui dan menganalisa keadaan keuangan suatu bank.
Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya
dan mendukung dalam usaha untuk menganalisa tingkat kesehatan
bank. Laporan keuangan pada pokoknya merupakan laporan pertanggungjawaban
direksi dalam satu periode tertentu atau hasil usaha periode tertentu atau
hasil usaha bank yang dipimpinnya. Oleh karena itu disini akan dikemukakan
mengenai laporan keuangan, yaitu bahwa:
“Dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode
untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah pendapatan atau daftar rugi
laba. Pada waktu akhir-akhir ini sudah menjadi kebiasaan bagi
perseroan-perseroan untuk menambahkan daftar ketiga yaitu daftar surplus atau
daftar laba yang tidak dibagikan / laba ditahan” (Drs. S. Munawir, 1995: 5) :
Fungsi laporan keuangan
- Merumuskan, melaksanakan, dan mengadakan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dianggap perlu.
- Mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan atau aktifitas dalam perusahaan.
- Merencanakan dalam mengendalikan kegiatan atau aktifitas dalam perusahaan.
- Mempelajari aspek, tahap-tahap kegiatan tertentu dalam perusahaan.
- Menilai keadaan atau posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.
- Pertanggungjawaban bagi manajemen kepada semua pihak yang menentukan dan mempercayakan pengelolaan dananya dalam perusahaan tersebut.
Kinerja Keuangan
Sebagai
wujud yang dicapai perusahaan dalam periode waktu usaha, tidak lepas dari
kinerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Apabila
kinerja perusahaan bagus, akan menghasilkan prestasi yang bagus pula, begitu
juga sebaliknya. Menurut menteri keuangan RI berdasarkan Keputusan No
740/KMK.00/1989, bahwa yang dimaksud dengan kinerja adalah prestasi yang
dicapai oleh perusahaan dalam periode tertentu yang mencerminkan tingkat
kesehatan dari perusahaan tersebut (Singgih, 2001:1)
Untuk mengetahui prestasi yang dicapai oleh perusahaan perlu dilakukan
penilaian terhadap kinerja perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Herfert
(1999:68) mengemukakan bahwa dalam mengevaluasi/menilai kinerja perusahaan yang
paling berkepentingan adalah pemilik perusahaan adalah investor, para manajer,
kreditor, pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini investor. Mereka akan
menilai perusahaan dengan ukuran keuangan tertentu sesuai dengan tujuannya.
Pihak yang terikat dengan kegiatan sehari-hari perusahaan adalah manajemen
perusahaan. Para manajer bertanggung jawab terhadap efisiensi dan efektifitas
penggunaan dana dan sumber-sumber ekonomi lainnya dalam pengelolaan perusahaan
yang tercermin dalam pertumbuhan laba dan deviden perusahaan, yang pada
gilirannya akan nampak dalam kenaikan nilai perusahaan. Di sisi lain para
kreditor dan pemberi pinjaman, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka
panjang, berkepentingan dengan pembayaran bunga serta pengembalian pinjaman
pokok yang mantap, baik tentang jumlah maupun waktu pembayaran. Kemampuan
memenuhi kewajiban ini ditandai oleh aktiva yang dimiliki perusahaan sebagai
jaminan atas investasinya serta jaminan terhadap resiko yang dihadapi oleh
kreditor tersebut. Pihak pemerintah juga berkepentingan terhadap kinerja karena
dapat dijadikan sebagai dasar untuk penetapan beban pajak, pembuatan berbagai
kebijakan, regulasi, pemberian fasilitas terhadap kondisi ekonomi dan moneter
negara. Begitu pula pihak lain seperti underwriter dan analis sekuritas
karena bagi underwriter informasi kinerja perusahaan bisa digunakan
dasar penetapan harga saham pada penawaran umum perdana (IPO), analis sekuritas
memerlukannya guna pemberian masukan kepada para pelaku pasar modal.
Penilaian kinerja perusahaan dapat diketahui melalui perhitungan rasio finansial
dari semua laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini Weston dan Copeland
(1992) mengelompokkan dalam 35 rasio. Namun demikian, umumnya ukuran yang lazim
dipakai dalam lima kategori utama :
- Rasio keuntungan, ditujukan untuk menilai seberapa bagus tingkat laba suatu perusahaan.
- Rasio aktivitas, ditujukan untuk mengukur efisiensi dari kegiatan operasional perusahaan dan untuk mengungkapkan masalah-masalah yang selama ini tersembunyi.
- Rasio leverage, ditujukan untuk mengukur seberapa bagus struktur permodalan perusahaan.
- Rasio likuiditas, ditujukan untuk mengukur seberapa likuid perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam jangka pendek.
- Rasio pertumbuhan, ditujukan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk mempertahankan posisi ekonominya dalam pertumbuhan ekonomi dan industri.
Variabel Pengukur Kinerja Bank
dan Asuransi
Rasio pengukur kinerja dalam penelitian ini ditetapkan berdasarkan atas
pengukur kinerja lembaga keuangan yang dimuat pada SK. Menteri Keuangan Nomor
KEP. 792/MK/IV/12/1970 tentang Lembaga Keuangan yang telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 280/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret
1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan selain bank, seperti
pada penelitian Hadi Wahyono, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember. Rasio-rasio keuangan
tersebut adalah :
- Return On Asset (ROA) yaitu perbandingan laba sebelum pajak terhadap total asset, hal ini mengindikasikan seberapa besar kemampuan asset yang dimiliki untuk menghasilkan tingkat pengembalian atau pendapatan.
- Quick Ratio (QR), yaitu perbandingan antara alat liquid dengan hutang lancar.
- Debt Ratio (DR) , yaitu membandingkan total hutang dengan total harta. Hal ini menunjukkan kemampuan keseluruhan harta untuk menutup total hutang yang menjadi tanggungan perusahaan.
- Struktur Modal (SM), yaitu alat penilaian perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dengan menggunakan modal sendiri.
- Equity Per Share (EQPS), yaitu perbandingan antara total ekuitas dengan jumlah lembar saham biasa dengan jumlah modal sendiri pada setiap lembar saham (equity per share).
- Return on Investment (ROI) , yaitu kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan neto.
- CAMEL, yang terdiri dari :
Capital
(Permodalan)
Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif yang meliputi :
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
- Komposisi permodalan.
- Trend ke depan yaitu proyeksi KPMM.
- Perbandingan proyeksi produktif yang diklasifikasikan dengan modal.
- Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal dari laba yang ditahan.
- Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
- Akses kepada sumber permodalan.
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
Assets Quality (Kualitas Aktiva
Produktif)
Dalam penilaiannya menggunakan pendekatan kualitatif dan
kuantitatif yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut
:
- Perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan total aktiva produktif.
- Perbandingan debitur inti di luar pihak terkait dengan total kredit.
- Perbandingan perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dengan aktiva produktif.
- Tingakat kecukupan pembentukan Penyisihan Penyusutan Aktiva Produktif (PPAP).
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif.
- Dokumentasi aktiva produktif.
- Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Management
(Manajemen)
Dalam penilaiannya terdapat 3 faktor manajemen yang
dinilai meliputi :
- Manajemen Umum.
- Penerapan sistem manajemen resiko.
- Kepatuhan terhadap kepatuhan (Bank Indonesia dan atau pihak lainnya)
Earning
(Rentabilitas)
Faktor-faktor
rentabilitas :
- Return On Assets (ROA).
- Return On Equity (ROE).
- Net Interest Margin (NIM).
- Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
- Perkembangan laba operasional.
- Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
- Prospek laba operasional.
Liquidity
(Likuiditas)
Dalam penilaiannya digunakan pendekatan kualitatif dan
kuantitatif terhadap faktor-faktor likuiditas yang meliputi
:
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan.
- 1-month matuary mismatch ratio.
- Loan to Deposit Ratio (LDR).
- Proyeksi Cash flow 3 bulan mendatang.
- Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti.
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management atau ALMA).
- Kemampuan bank untuk masuk ke pasar uang, pasar modal atau mendapatkan sumber-sumber pendanan lainnya.
- Stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
Hasil Penelitian
Terdahulu
Penelitian tentang kinerja bank dan selain bank pernah dilakukan oleh :
Supardi (1995), dalam
penelitian yang berjudul “Analisis Perbedaan Kinerja Perusahaan Bank dan LKBB
di BEJ”, dianalisis perbedaan kinerja bank dan lembaga keuangan bukan bank
dengan sampel penelitian 10 perusahaan bank dan 10 lembaga keuangan bukan bank
yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Persoalan yang dipertanyakan adalah
apakah ada perusahaan yang bergerak di lembaga keuangan terutama yang go public dan listing di BEJ memiliki kinerja yang sama atau berbeda. Jika
terjadi perbedaan apakah perbedaan itu signifikan. Dengan pendekatan analisis
inferensial ( dengan uji beda rata-rata) diperoleh hasil bahwa ada perbedaan
yang signifikan antara kinerja bank dan lembaga keuangan bukan bank ditinjau
dari variable-variabel : struktur modal, jumlah kapitalisasi dana, volume
usaha, nilai buku per lembar saham, laba per lembar saham dan rentabilitas
aktiva.
Hadi Wahyono (2002),
yang meneliti mengenai Komparasi Kinerja Bank dan Asuransi Yang Terdaftar di
BEJ pada tahun 2000. Variabel-variabel yang digunakan yaitu Rentabilitas
Ekonomi, Net Profit Margin(NPM), Debt
Ratio, Struktur Modal, Earning Per
Share dan Equity Per share. Tehnik
sampling yang digunakan yaitu purposive
sampling dengan jumlah sampel sebanyak sepuluh untuk masing-masing lembaga.
Berdasarkan rasio-rasio keuangan dan uji hipotesis statistik dengan menggunakan
t-test (two tail) pada tingkat
signifikansi 95% terbukti bahwa Net
Profit Margin, Debt Ratio, Struktur Modal,dan Earning Per Share bank lebih baik daripada asuransi, tetapi
Rentabilitas Ekonomi dan Equity Per Share
bank lebih jelek daripada asuransi.
Pengembangan hipotesis
Formulasi
Hipotesis alternatif dalam penelitian ini adalah :
H1: Kinerja keuangan bank
lebih baik daripada asuransi
H2 : Terdapat perbedaan kinerja keuangan antara bank dan
asuransi
DAFTAR PUSTAKA
Amin
Widjaya Tunggal, 1995, Kamus Bisnis dan Manajemen, Rineka Cipta,
Jakarta.
Bambang
Riyanto, 1999, Dasar-dasar Pembelanjaan
Perusahaan, BPFE, Yogyakarta.
Fred
J Weston dan Thomas E. Copeland, 1992, Managerial Finance, Ninth
Edition, The Dryden Press, Florida., Bumi Aksara, Jakarta.
Hadi
Wahyono, 2002, Jurnal Riset Ekonomi dan
Manajemen, Universitas Jember.
Helfert,
1999, Teknik Analisis Keuangan, Erlangga, Jakarta.
Lembaran
Negara Republik Indonesia, 1992, Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1992, Jakarta.
, 1992, Undang-undang
Republik Indonesia No 7 Tahun 1992,
Jakarta.
, 1995, Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1995,
Jakarta.
Martono,
2002, Bank & Lembaga Keuangan Lain,
EKONISIA, Yogyakarta.
Munawir
S, 1993, Analisa laporan keuangan, Edisi ke-4, Liberty, Yogyakarta
Ps
Djarwanto dan Pangestu Subagyo, 1985, Statistik
Induktif, edisi ketiga, Yogyakarta, BPFE.
Riyadi,
Selamet, 2006, Banking Assets and
Liability Management, edisi ketiga, FE UI, Jakarta.
Suad
Husnan dan Enny Pujiastuti, 1993, Teori Portofolio dan Implikasinya terhadap
Manajemen Keuangan, BPFE, Yogyakarta.
Santoso
Singgih, 2006, Menguasai STATISTIK di Era
Informasi dengan SPSS 14, Elex Media Komputindo, Gramedia, Jakarta.
Suad Husnan dan Enny Pujiastuti, 1994, Dasar-dasar
Manajemen Keuangan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta.
Tugas ini diberikan oleh Bapak Prihantoro