• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by My College Blog - - 0 komentar

•    Kredit macet
suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar  lunas kredit bank tepat pada waktunya.
Debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi atau ingkat janji
•    Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet
1.    Berasal dari Nasabah:
-    Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya
-    Nasabah kurang mampu mengelola usahanya
-    Nasabah beritikad tidak baik

2.    Berasal dari Bank:
-    Kualitas pejabat bank
-    Persaingan antar bank
-    Pengawasan

•    Akibat kredit macet
1.    Bagi Nasabah:
-    Nasabah harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi (utang pokok + tunggakan bunga)


2.    Bagi bank:
-    Bank mengalami kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank, dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang

•    Lembaga-lembaga penyelesaian kredit macet
1.    Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Tugas PUPN yaitu :
-    Mengurus piutang Negara
-    Mengawasi piutang Negara
-    Melikuidasi badan Negara

2.    Peradilan Umum
Kredit macet merupakan sengketa hukum perdata. Apabila bank dengan nasabahnya tidak dapat menyelesaikan sendiri sengketanya dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri.

3.    Perjanjian abitrase            suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang isinya menyangkut penyelesaian sengketa diserahkan kepada abitrase.

•    Pencegahan Kredit Macet
1. Returns
Pihak bank harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
2. Repayment capacity
Pihak bank harus dapat memastikan bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjaman dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
3. Risk-bearing ability
Pihak bank perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh nasabah. Jaminan tersebut dapat digunakan apabila nasabah menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.

Leave a Reply