• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by My College Blog - - 0 komentar

CONTOH KASUS MASALAH WARISAN ORANG TUA

Pada tahun 1986, ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Beberapa tahun kemudian, ibu saya juga meninggal dunia karena sakit keras. Sebelum ibu saya meninggal dunia, ia telah memberikan wasiat agar seluruh harta warisannya dibagi dua; saya dan kakak saya, dibagi dua sama rata. Orang tua saya meninggalkan sebidang tanah dan kebun. Karena saya tidak bisa mengurusi maka harta warisan itu dikelola kakak saya. Saya terkadang mendapat bagian hasil dari pengelolaan tanah tersebut, tetapi juga tidak. Meski demikian saya tidak begitu menuntut. Yang penting, tanah tersebut terawat dengan baik.
Sekitar 2 tahun sepeninggal ibu, ada salah satu tetangga yang menggugat kakak saya ke pengadilan. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa sawah yang kini dikelola kakak saya adalah milik orang tua dia. Katanya, tanah garapan itu bisa ke tangan orang tua saya, sebab tanah itu dulu digadaikan oleh orang tua dia, tetapi ia tidak bisa menebusnya. Hal itu berlangsung bertahun-tahun hingga orang tua dia meninggal dunia, tanah itu masih dikuasai orang tua saya. Itulah alasan versi dia. Akan tetapi saya tidak percaya, sebab saya punya bukti-bukti bahwa tanah itu milik orang tua saya.
Masalah itu kemudian bergulir ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri, kakak saya kalah. Kakak saya kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi. Di tingkat ini, kakak saya menang. Pihak penggugat kemudian naik banding ke Mahkamah Agung. Di Mahkamah Agung, kakak saya mengalami kekalahan.
Yang ingin saya tanyakan adalah mengingat kakak saya mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, masih adakah upaya hukum yang bisa saya lakukan untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut?
APA KATA KONSULTAN HUKUM?

Anda masih bisa melakukan upaya hukum lain. Perlu diketahui, putusan pengadilan hanya mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara saja. Oleh karena itu, dalam perkara di atas, putusannya hanya mengikat pada kakak Anda saja. Karena itu, Anda selaku ahli waris masih mempunyai upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan itu.
Jika Anda ingin mengupayakan hukum lain, ada 3 celah yang bisa Anda lakukan, yakni :
  • Seandainya eksekusi atas putusan pengadilan tersebut belum dilaksanakan, Anda dapat mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah milik Anda dan kakak Anda yang diwarisi dari orang tua Anda. Tunjukkan bukti yang menyatakan hal itu.
  • Seandainya eksekusi telah dilaksanakan, sebagai pihak yang tidak ikut berperkara dalam perkara semula, Anda boleh mengajukan gugatan baru terhadap si penggugat semula. Seandainy bukti-bukti yang Anda kemukakan tersebut labih kuat dan lebih meyakinkan pengadilan dari bukti-bukti pihak lawan, sudah tentu, pengadilan akan mengabulkan gugatan Anda. Tunjukkan bukti-bukti itu selengkap mungkin.
  • Selain upaya hukum di atas, seandainya Anda benar-benar mempunyai alat-alat bukti yang belum diungkapkan dalam perkara semula, kakak Anda yang telah kalah dalam perkara itu, masih bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung RI atas putusan Mahkamah Agung itu.

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis. Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%. Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produkproduk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan. 
Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelah melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui International Joint Commision, suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalahmasalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan dengan masalah perbatasan perairan.
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale

Radioaktif di Prancis
 

Di Prancis tingkat radioaktif naik menjadi 400 kali yang tercatat secara normal. Di Inggris orang dilarang minum air hujan karena tercatat awan radio aktif di Kent. Begitu pula halnya dengan Finlandia, Italia dan Irlandia. Di Swiss, nelayan dilarang menangkap ikan di Danau Ugano karena ada radioaktif di situ. Pemerintah Swiss mengganti kerugian nelayan karena dilarang menangkap ikan. Meskipun parlemen Eropa mendesak agar menuntut ganti kerugian dari Uni Soviet tetapi tidak ada kepastian mengenai hal itu. Mungkin karena Uni Soviet masih berpaham komunis dan perang dingin masih berlangsung, lagi pula Uni Soviet masih merupakan salah satu negara adidaya pada masa itu. Enam bulan setelah terjadi malapetaka Chernobyl, yaitu pada tanggal 1 November 1986 terjadi kebakaran zat kimia yang hebat di pabrik Sandoz, suatu industria multinasional Swiss di Basel. Pemerintah Swiss menyatakan terjadi 30 ton zat kimia tumpah ke sungai Rijn termasuk herbicides, pestisida, dan mercury beracun. Akan tetapi, pemerintah Prancis mengatakan semuanya 1.000 ton. 

Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek Holding (TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yang menimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjang dengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut pada semua forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yang mendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan. Bila dicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakan Temasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataan Direktur Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakan perusahaan itu tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini karena secara langsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operator seluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabene merupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi saham Telkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan 41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapan tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
http://www.scribd.com/doc/1979505/Kasus-Temasek

Leave a Reply