• RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thumbnail Recent Post

Recent Comments

Posted by My College Blog - - 3 komentar

1.    LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
a.    Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah sejak jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datang bangsa lain yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia. Sampai setelah melalui proses penemuan ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia akhirnya menemukan jati dirinya ysng dirumuskan oleh para pendirinya dalam suatu rumusan sederhana namun medalam, yaitu lima prinsip(lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Indonesia berkembang harus memiliki visi serta pandangan hidup agar tidak terombang-ambing oleh masyarakat Internasional. Dan dengan demikian bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme dan rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini bukan terlihat dalam kekuasaannya atau hegemoni ideology melainkan dari kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif, historis telah dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Dan dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai Kausa Materialis Pancasila atau kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pacasila.

b.    Landasan Kultural
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara Komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misal komunisme mendasarkan ideolognya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asa kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai cultural melalui proses refleksi filosofispara pendiri seperti, Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Sepomo, dan para tokoh pendiri lainnya.

c.    Landasan Yuridis
Landasan Yuridis menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan Pancasila sebagai manusia intelektual dan pembelajaran bagi siswa-siswa untuk mampu bersikap sesuai hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, dan nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa Indonesia.

d.    Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Dan suatu keharusan moral untuk menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa pada kenyataan filosofis bangsa Indonesia hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila secara filosofis dan merupakan filosofi dalam mendirikan bangsa Indonesia.
Sebelum berdiri, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Hal ini berdasarkan pada manusia adalah mkhluk Tuhan Yang Maha Esa.


1.    TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan dari Pendidikan Pancasila adalah mengarahkan moral kiata agar terwujud dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari.  Terbentuk dalam perilaku yang mencerminkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sikap dan perilaku yang tercantum dalam sila pertama. Mampu mengambil sikap untuk bertanggung jawab dalam berbagai masalah agar terwujud kesejahteraan di masyarakat.  Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dan mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan.
2.    PEMBAHASAN PANCASILA SECARA ILMIAH
I.R. POEDJOWIJATNO mengemikakan syarat ilmiah dalam bukunya “tahu dan pengetahuan” yang merinci syarat ilmiah sbb:
•    Berobjek
Merupakan syarat pertama pengetahuan memiliki syarat ilmiah karena ilmu pengetahuan harus memiliki objek, yang didalam ilmu filsafat duibagi menjadi 2 yaitu ‘objek forma’ yang artinya  pancasila dapat dilihat berdasarkan sudut pandang. Dan ‘objek materia’ yang artinya sasaran pengkajian pancasila bersifat empiris dan nonempiris, Karena pancasila merupakan  hasil budaya bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau asal mula nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu objek ini berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, benda-benda budaya, lembaran Negara, lembaran hukum, dan adat istiadat bangsa tersebut.

•    Bermetode
Metode dalam pembahasan pancasila adalah ‘analitico syntetic’ yaitu perpaduan metode analisis dan sintetis. Oleh karena itu bekaitan dengan objeh sejarah.

•    Bersistem
Bahwa pancasila bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan didalamnya, sehingga sila-sila pancasila itu sendiri merupakan suatu kesatuan sistematik.

•    Bersifat Universal
Artinya kebenaran tidak terbatas oleh waktu, ruang, kedaan, situasi, kondisi, maupun jumlah tertentu.
TINGKATAN PENGETAHUAN ILMIAH
1.    Pengetahuan Deskriptif
Jenis pengetahuan yang memberikan keterangan , penjelasan secara objektif, tanpa adanya unsure subjektif. Artinya kita harus menjelaskan pancasila secara objektif sesuai kenyataan pancasila itu sendiri.

2.    Pengetahuan Kausal
Pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat.

3.    Pengetahuan Normatif
Bnerkaitan dengan suatu ukuran, parameter dan norma-norma.

4.    Pengetahuan Essensial
Tingkatan pengetahuan untuk menjaab suatu pertanyaan hakikat segala sesuatu.

PENGERTIAN PANCASILA
Secara Etimologi
Suatu isi arti dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara. Yang didalamnya terdapat arti dari pancasila itu sendiri, dan dari mana kata pancasila itu berasal.
Secara Historis
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 17 agustus 1945 didalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato seccara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk member nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Kemudian tanggal 18 agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945 termamsuk pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat rumusan isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar nengara yang diberi nama pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.  Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak memuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republk Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Secara terminologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
    Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Mr. Muh. Yamin itu berisikan lima dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut :
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
Dan menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1.    Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
Beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusannya
1.    Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”
2.    Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dan Kesejahteraan rakyat”
3.    Ketuhanan yang maha esa
“Tri Sila” tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “Gotong Royong”.
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul “Lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah popular bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritsu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan”, yang telah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terbagi atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3 Responses so far.

  1. sangat bermanfaat terimakasih...http://blog.binadarma.ac.id/novrihadinata

  2. Unknown says:
    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
  3. Creative says:

    Terimakasih atas infonya

Leave a Reply